Monday, December 12, 2011

status anak dalam perkawinan campuran

Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Pada umumnya perkawinan dianggap sebagai sesuatu yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah-kaedah perkawinan dengan kedah-kaedah agama. Semua agama umumnya mempunyai hukum perkawinan yang tekstular.
Manusia dalam menempuh pergaulan hidup dalam masyarakat ternyata tidak dapat terlepas dari adanya saling ketergantungan antara manusia dengan yang lainnya. Hal itu dikarenakan sesuai dengan kedudukan manusia sebagai mahluk sosial yang suka berkelompok atau berteman dengan manusia lainnya. Hidup bersama merupakan salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia baik kebutuhan yang bersifat jasmani maupun yang bersifat rohani. Demikian pula bagi seorang laki-laki ataupun seorang perempuan yang telah mencapai usia tertentu maka ia tidak akan lepas dari permasalahan tersebut. Ia ingin memenuhi kebutuhan hidupnya dengan melaluinya bersama dengan orang lain yang bisa dijadikan curahan hati penyejuk jiwa, tempat berbagi suka dan duka. Hidup bersama antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri dan telah memenuhi ketentuan hukumnya, ini yang lazimnya disebut sebagai sebuah perkawinan. Perkawinan pada hakekatnya adalah merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga yang kekal dan bahagia.
Pengertian perkawinan menurut ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Suatu perkawinan mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia dikarenakan :
1.      Dalam suatu perkawinan yang sah selanjutnya akan :
Menghalalkan hubungan atau pergaulan hidup manusia sebagai suami istri. Hal itu adalah sesuai dengan kedudukan manusia sebagai mahluk yang memiliki derajat dan kehormatan.
2.      Adanya amanah dari Tuhan mengenai anak-anak yang dilahirkan. Anak-anak yang telah dilahirkan hendaknya dijaga dan dirawat agar sehat jasmani dan rohani demi kelangsungan hidup keluarga secara baik-baik dan terus menerus.
3.      Terbentuknya hubungan rumah tangga yang tentram dan damai dalam suatu rumah tangga yang tentram dan damai diliputi rasa kasih sayang selanjutnya akan menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur.
4.      Perkawinan merupakan suatu bentuk perbuatan ibadah. Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya, karena dengan perkawinan dapat mengurangi perbuatan maksiat penglihatan, memelihara diri dari perzinahan.
Perkawinan membutuhkan perekat yang berfungsi untuk menyatukan dua insan. Kalau perekatnya banyak, perkawinan akan menjadi semakin kokoh dan tidak mudah digoyahkan dalam berbagai masalah. Sebaliknya, kalau perekatnya cuma sedikit, perkawinan akan mudah sekali berakhir, hanya menunggu waktu saja. Kehadiran anak merupakan pengikat yang paling mendasar dalam perkawinan. Jika sudah ada anak, selayaknyalah sepasang suami istri berusaha mempertahankan perkawinan karena anak adalah tanggung jawab mereka.
Akibat hukum dari adanya suatu ikatan perkawinan tersebut yaitu akan timbul hak dan kewajiban tertentu antara satu dengan yang lain, yaitu antara suami istri, dan antara mereka bersama dengan masyarakat. Perkawinan bagi manusia bukan hanya sekedar hubungan antara jenis kelamin yang berbeda sebagaimana makhluk lainnya, tetapi perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, serta menyangkut kehormatan keluarga dan kerabat dalam pergaulan masyarakat. Dengan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Demikian pula anak keturunan dari hasil perkawinan yang sah akan menghiasi kehidupan keluarga dan merupakan kelangsungan hidup manusia secara baik dan terhormat.
Dalam kamajuan teknologi yang pesat dan semakin canggih seperti saat ini, maka komunikasi semakin mudah untuk dilakukan. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap hubungan internasional yang melintasi wilayah antar Negara. Bagi Indonesia, sejak dicetuskannya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menjadi Negara yang merdeka dan bedaulat setelah beberapa abad menjadi jajahan bangsa asing. Dengan kemerdekaannya itu maka bangsa Indonesia mulai ikut serta secara langsung dalam pergaulan bersama diantara bangsa-bangsa merdeka di dunia ini. Seperti adanya organisasi ASEAN serta organisasi internasional PBB yang bisa mempererat hubungan antar bangsa atau antar warga Negara. Keterbukaan Indonesia dalam aktifitas dan pergaulan internasional membawa dampak tertentu pada hubungan manusia dalam bidang kekeluargaan, khususnya perkawinan. Selain itu, manusia mempunyai rasa cita yang universal, tidak mengenal perbedaan warna kulit, agama, golongan maupun bangsa, sehingga bukanlah hal yang mustahil bila terjadi perkawinan antar manusia yang mempunyai kewarganegaran yang berbeda yaitu antara warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga Negara asing (WNA). Perkawinan ini di Indonesia dikenal dengan istilah perkawinan campuran.
Pengertian Perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Pemerintah dan DPR pada akhirnya telah menyepakati bersama Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang saat ini telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634, serta diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2006. Undang-Undang ini  menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 secara substansi jauh lebih maju dan demokratis dari pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, karena dalam pembentukan Undang-Undang tersebut telah mengakomodasi berbagai pemikiran yang mengarah kepada pemberian perlindungan warganegaranya dengan memperhatikan kesetaraan gender, tapi yang tidak kalah penting adalah pemberian perlindungan terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.

No comments:

Post a Comment